Kamis, 08 Februari 2018

MATA KULIAH ILMU NEGARA ( IV )

R.C. van Caenegem, secara historis sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad ke XII, hukum Inggris dan hukum eropoa kontinental masuk kedalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu sistem hukum Jerman.
Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya.

Satu abad selanjutnya terjadi perubahan situasi, hukum Romawi yang merupakan hukum material dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah merubah kehidupan di Eropa Kontinental. Sedangkan di Inggeris tidak terjadi perubahan tersebut , di negara tersebut masih berlaku hukum asli rakyat Inggeris  samapai Raja Henry II berkuasa.   

Doenload : Link

0 komentar:

Posting Komentar