R.C. van
Caenegem, secara historis sejak
awal abad pertengahan sampai pertengahan abad ke XII, hukum Inggris dan hukum
eropoa kontinental masuk kedalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu sistem
hukum Jerman.
Hukum tersebut
bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya.
Satu abad
selanjutnya terjadi perubahan situasi, hukum Romawi yang merupakan hukum
material dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah merubah kehidupan
di Eropa Kontinental. Sedangkan di Inggeris tidak terjadi perubahan tersebut ,
di negara tersebut masih berlaku hukum asli rakyat Inggeris samapai Raja Henry II berkuasa.
Doenload : Link
0 komentar:
Posting Komentar