Dalam UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur sengketa Undang-Undang
dengan Undang-Undang Dasar mengani alat bukti diatur dalam Bagian keempat Pasal
36 s/d 38, pemeriksaan pendahuluan diatur dalam bagian kelima Pasal 39, pemeriksaan
pesidangan diatur bagian keenam Pasal 40 s/d 44, rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH) dan Pengucapan Putusan, diatur dalam Bagian Ketujuh tentang putusan Pasal
45 s/d 49, PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
UU dan Proses persidangan dan pembuktian diatur dalam BAB V tentang
Pemeriksaan. Lebih lanjut dapat dilihat dalam
Doenlod : Link
0 komentar:
Posting Komentar