Kamis, 08 Februari 2018

MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 2 )

Dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur sengketa Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar mengani alat bukti diatur dalam Bagian keempat Pasal 36 s/d 38, pemeriksaan pendahuluan diatur dalam bagian kelima Pasal 39, pemeriksaan pesidangan diatur bagian keenam Pasal 40 s/d 44, rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan Pengucapan Putusan, diatur dalam Bagian Ketujuh tentang putusan Pasal 45 s/d 49, PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU dan Proses persidangan dan pembuktian diatur dalam BAB V tentang Pemeriksaan. Lebih lanjut dapat dilihat dalam  

Doenlod : Link


0 komentar:

Posting Komentar