Kamis, 08 Februari 2018

MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 3)

Secara historis sejak perubahan ketiga UUD 1945, yang mengadopsi pembentukan lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangnnya adalah memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara  (SKLN)yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dengan demikian sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
John Dryden dan Jimly Asshiddiqie menyatakan Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah seperangkat prinsip dasar dan aturan yang mengenai susunan negara atau pemerintahan, bentuk negara atau pemerintahan, hubungan tata kerja antar lembaga negara atau pemerintahan dan sebaginya  yang menjadi dasar pengaturan negara atau pemerintahan di Indonesia Dalam kontek ketatanegaraan Indonesia hadirnya MK  yang dapat menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga merupakan salah satu perwujudan dari prinsip check and balance. Lebih lanjut dapat dilihat dalam materi dibawah ini.

Doenlod : Linkhttps://drive.google.com/open?id=14Sgw2MEEi71SJ5sRRDELfGVoBahCucOH
    

0 komentar:

Posting Komentar