Secara historis
sejak perubahan ketiga UUD 1945, yang mengadopsi pembentukan lembaga negara
Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangnnya adalah memutus Sengketa
Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
(SKLN)yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dengan demikian sistem
ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi
sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
John Dryden dan Jimly
Asshiddiqie menyatakan Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah
seperangkat prinsip dasar dan aturan yang mengenai susunan negara atau
pemerintahan, bentuk negara atau pemerintahan, hubungan tata kerja antar lembaga
negara atau pemerintahan dan sebaginya
yang menjadi dasar pengaturan negara atau pemerintahan di Indonesia Dalam
kontek ketatanegaraan Indonesia hadirnya MK
yang dapat menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga merupakan
salah satu perwujudan dari prinsip check and balance. Lebih lanjut dapat
dilihat dalam materi dibawah ini.Doenlod : Linkhttps://drive.google.com/open?id=14Sgw2MEEi71SJ5sRRDELfGVoBahCucOH
0 komentar:
Posting Komentar