Dr. H. Dedi Mulyadi, SH.,MH. Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Dosen Mata Kuliah Hukum Tata Negara, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Otonomi Daerah (OTDA).

Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum Universitas Suryakancana telah Terakreditasi A dari BAN PT.

Ilmu Hukum (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara)

Ilmu Hukum (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara) yang menjadi unggulan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Karya Tulis Jajaran Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Karya Tulis Jajaran Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Spirit Pembangunan dan Pengembangan Kampus

Spirit Pembangunan dan Pengembangan Kampus

Kamis, 15 Maret 2018

PROFIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURYAKANCANA

Rabu, 21 Februari 2018

Diskusi perdebatan UU MD-3

Perdebatan publik mengenai lahirnya Undang-Undang MD-3 melahirkan kontropersial yang meluas, sehingga merasa perlu untuk mendudukan perdebatan secara proporsional agar perdebatan dapat berdimensi akademik dan berguna bagi para mahasiswa 

Senin, 12 Februari 2018

SISTEMATIKA PENULISAN TUGAS RESUME BUKU


SISTEMATIKA PENULISAN
TUGAS RESUME BUKU


I.                    Mata Kuliah : Ilmu Negara
II.                  Dosen : Dr. H. Dedi Mulyadi SH., MH.
III.                Status : Tugas Kelompok
IV.                Caper Depan
a.      Ditulis ‘RESUME BUKU”
b.      Judul
c.       Logo Fakultas Hukum
d.      Nama Penulis
e.      Nama Institusi ‘FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURYAKANCANA”
f.        Tahun menulis
V.                  Isi
a.      Identitas Buku
1)      Judul Buku
2)      Penulis
3)      Penerbit
4)      Tahun Terbit
5)      Jumlah Halaman
b.      Isi Resume
VI.                Teknik penulisan
a.      Penomiran Bab, penulisannya disesuaikan dengan penomoran yang tertera dalam buku;
b.      Penomoran halaman ditulis dengan angka latin dipojok kanan atas halaman;
c.       Format pengetikan terdiri dari :
1)      Menggunakan kertas A4
2)      Marjin atas 4 cm, Bawah 3 cm, Kiri 4 cm, Kanan 3 cm
3)      Jarak spasi 1,15
4)      Jenis huruf (Font) : Times New Roman
5)      Ukuran/variasi huruf  : Judul 14/tebal + Huruf besar
6)      Isi identitas buku : 12/Normal, Isi resume 12/Normal
7)      Bab dan Sub Bab : 12/tebal  
VII.              Diwajibkan membuat blog kelas sesuai kelompok
VIII.            Hasil resume harus di aplod di blog kelas. 
IX.                Selanjutnya di presentasikan oleh kelompok masing-masing
X.                  Untuk materi kuliah donlod di  blog :  drdedimulyadi.blogspot.co.id
XI. Untuk komunikasi dapat menghubungi e-mail : dedimulyadi53@gmail.com 

Kamis, 08 Februari 2018

MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 3)

Secara historis sejak perubahan ketiga UUD 1945, yang mengadopsi pembentukan lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangnnya adalah memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara  (SKLN)yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dengan demikian sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
John Dryden dan Jimly Asshiddiqie menyatakan Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah seperangkat prinsip dasar dan aturan yang mengenai susunan negara atau pemerintahan, bentuk negara atau pemerintahan, hubungan tata kerja antar lembaga negara atau pemerintahan dan sebaginya  yang menjadi dasar pengaturan negara atau pemerintahan di Indonesia Dalam kontek ketatanegaraan Indonesia hadirnya MK  yang dapat menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga merupakan salah satu perwujudan dari prinsip check and balance. Lebih lanjut dapat dilihat dalam materi dibawah ini.

Doenlod : Linkhttps://drive.google.com/open?id=14Sgw2MEEi71SJ5sRRDELfGVoBahCucOH
    

MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 2 )

Dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur sengketa Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar mengani alat bukti diatur dalam Bagian keempat Pasal 36 s/d 38, pemeriksaan pendahuluan diatur dalam bagian kelima Pasal 39, pemeriksaan pesidangan diatur bagian keenam Pasal 40 s/d 44, rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan Pengucapan Putusan, diatur dalam Bagian Ketujuh tentang putusan Pasal 45 s/d 49, PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU dan Proses persidangan dan pembuktian diatur dalam BAB V tentang Pemeriksaan. Lebih lanjut dapat dilihat dalam  

Doenlod : Link


MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 1 )

Sjarah Mahkamah Konstitusi (MK), berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai ‘special tribunal’ secara terpisah dari Mahkamah Agung, yang mengemban tugas khusus merupakan konsepsi yang dapat ditelusuri jauh sebelum negara kebangsaan yang moderen (modern nation state). Dengan tugas menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Sejarah moderen judicial review, yang merupakan ciri utama kewenangan konstitusi di Amerika Serikat oleh Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai perkembangan yang berlangsung selama 250 tahun, terutama semenjak adanya kasus Marbury vs Madison (1803) dan kemudian kasus Dred Scott yang terkenal buruknya tahun 1857.

MATA KULIAH ILMU NEGARA ( V ) UNSUR-UNSUR NEGARA

Huala Adolf, untuk mengetahui hal-hal apa yang yang diperlukan bagi terbentuknya negara sesuai dengan piagam internasional ‘Montevideo’ (Pan American) Tahun 1933, terdiri dari 4 unsur-unsur negara terdiri dari :
1.             A permanent population (Penduduk/Rakyat tertentu);
2.             A defend territory (wilayah);
3.             A government (Pemerintahan berdaulat);
4.             A capacity to enter into relations with other states (Kemampuan untuk menagadakan hubungan dengan negara lain). 

Materi ini dielngkapi dengan pembahasan dari piagam Internasional ‘Montevideo’ (Pan American) Tahun 1933, lebih lanjut lihat sled di bawah ini :