Kamis, 15 Maret 2018
Rabu, 21 Februari 2018
Diskusi perdebatan UU MD-3
Perdebatan publik mengenai lahirnya Undang-Undang MD-3
melahirkan kontropersial yang meluas, sehingga merasa perlu untuk mendudukan
perdebatan secara proporsional agar perdebatan dapat berdimensi akademik dan
berguna bagi para mahasiswa
Senin, 12 Februari 2018
SISTEMATIKA PENULISAN TUGAS RESUME BUKU
SISTEMATIKA
PENULISAN
TUGAS RESUME
BUKU
I.
Mata
Kuliah : Ilmu Negara
II.
Dosen
: Dr. H. Dedi Mulyadi SH., MH.
III.
Status
: Tugas Kelompok
IV.
Caper
Depan
a. Ditulis ‘RESUME BUKU”
b. Judul
c. Logo Fakultas Hukum
d. Nama Penulis
e. Nama Institusi ‘FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA”
f.
Tahun
menulis
V.
Isi
a. Identitas Buku
1) Judul Buku
2) Penulis
3) Penerbit
4) Tahun Terbit
5) Jumlah Halaman
b. Isi Resume
VI.
Teknik
penulisan
a. Penomiran Bab, penulisannya
disesuaikan dengan penomoran yang tertera dalam buku;
b. Penomoran halaman ditulis dengan
angka latin dipojok kanan atas halaman;
c. Format pengetikan terdiri dari :
1) Menggunakan kertas A4
2) Marjin atas 4 cm, Bawah 3 cm, Kiri 4
cm, Kanan 3 cm
3) Jarak spasi 1,15
4) Jenis huruf (Font) : Times New Roman
5) Ukuran/variasi huruf : Judul 14/tebal + Huruf besar
6) Isi identitas buku : 12/Normal, Isi
resume 12/Normal
7) Bab dan Sub Bab : 12/tebal
VII.
Diwajibkan
membuat blog kelas sesuai kelompok
VIII.
Hasil
resume harus di aplod di blog kelas.
IX.
Selanjutnya
di presentasikan oleh kelompok masing-masing
X.
Untuk
materi kuliah donlod di blog : drdedimulyadi.blogspot.co.id
XI. Untuk komunikasi dapat menghubungi e-mail : dedimulyadi53@gmail.com
Kamis, 08 Februari 2018
MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 3)
Secara historis
sejak perubahan ketiga UUD 1945, yang mengadopsi pembentukan lembaga negara
Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangnnya adalah memutus Sengketa
Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
(SKLN)yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dengan demikian sistem
ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi
sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
John Dryden dan Jimly
Asshiddiqie menyatakan Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah
seperangkat prinsip dasar dan aturan yang mengenai susunan negara atau
pemerintahan, bentuk negara atau pemerintahan, hubungan tata kerja antar lembaga
negara atau pemerintahan dan sebaginya
yang menjadi dasar pengaturan negara atau pemerintahan di Indonesia Dalam
kontek ketatanegaraan Indonesia hadirnya MK
yang dapat menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga merupakan
salah satu perwujudan dari prinsip check and balance. Lebih lanjut dapat
dilihat dalam materi dibawah ini.Doenlod : Linkhttps://drive.google.com/open?id=14Sgw2MEEi71SJ5sRRDELfGVoBahCucOH
MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 2 )
Dalam UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur sengketa Undang-Undang
dengan Undang-Undang Dasar mengani alat bukti diatur dalam Bagian keempat Pasal
36 s/d 38, pemeriksaan pendahuluan diatur dalam bagian kelima Pasal 39, pemeriksaan
pesidangan diatur bagian keenam Pasal 40 s/d 44, rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH) dan Pengucapan Putusan, diatur dalam Bagian Ketujuh tentang putusan Pasal
45 s/d 49, PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
UU dan Proses persidangan dan pembuktian diatur dalam BAB V tentang
Pemeriksaan. Lebih lanjut dapat dilihat dalam
Doenlod : Link
MATA KULIAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI ( 1 )
Sjarah Mahkamah
Konstitusi (MK), berdirinya
Mahkamah Konstitusi sebagai ‘special tribunal’ secara terpisah dari
Mahkamah Agung, yang mengemban tugas khusus merupakan konsepsi yang dapat
ditelusuri jauh sebelum negara kebangsaan yang moderen (modern nation state).
Dengan tugas menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma
hukum yang lebih tinggi.
Sejarah moderen judicial
review, yang merupakan ciri utama kewenangan konstitusi di Amerika
Serikat oleh Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai perkembangan yang
berlangsung selama 250 tahun, terutama semenjak adanya kasus Marbury vs
Madison (1803) dan kemudian kasus Dred Scott yang terkenal buruknya
tahun 1857.
MATA KULIAH ILMU NEGARA ( V ) UNSUR-UNSUR NEGARA
Huala Adolf, untuk mengetahui hal-hal apa yang yang diperlukan
bagi terbentuknya negara sesuai dengan piagam internasional ‘Montevideo’
(Pan American) Tahun 1933, terdiri dari 4 unsur-unsur negara terdiri
dari :
1.
A permanent
population (Penduduk/Rakyat
tertentu);
2.
A defend
territory (wilayah);
3.
A government (Pemerintahan berdaulat);
4.
A capacity to
enter into relations with other states (Kemampuan
untuk menagadakan hubungan dengan negara lain).
Materi ini
dielngkapi dengan pembahasan dari piagam Internasional ‘Montevideo’ (Pan
American) Tahun 1933, lebih lanjut lihat sled di bawah ini :











